LATAR BELAKANG
bahkan dumpingpung dapat memproduksi monopoli yang pada ujungnya merujuk pada persaingan tidak sehat, monopoli dan persaingan tidak sehat ibarat dua sisi mata uang logam yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. karena pada umumnya monopoli dapat menyebabkan persaingan tidak sehat sebaliknya monopoli merupakan akibata dari persaingan tidak sehat.
persaingan sangat dimungkinakan dalam dunia usaha, mengingat bahwa kebutuhan manusia yang relatif tidak terbatas, dengan alat pemuas kebutuhan yang sangat terbatas. dimanapun kapanpun para pengusaha melalui perssainga berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadapa konsumen, meningkatkan jumlah produksi dan berusaha untuk merebut pasar serta konsumen yang pada akhirnya merujuk pada suatu tindakan monopolis yang sudah pasti merupakan persaingan tidah sehat.dansebagai akibatnya adalah penggunaan sumber daya yang tidak efektif dan efisien.
IDENTIFIKASI MASALAH
dumping, monopoli dan persaingan tidak sehat merupakan tindakan para pealaku usaha dalam persaingan. Untuk merebut pasar dan konsumen. walaupun dalam jangka pendek dumping mengutunkan konsumen namaun pada jangkan yang panjang akan merugikan konsumen dan termasuk industri pesaing yang memiliki industri sejenis. demikian juga monopoli dan persaingat tidak sehat. dengan adanya dumping, monopoli dan persaingan tidak sehat maka penggunaan sumber daya menjadi tidak efektif dan efisien. sulitnya kompetitor baru, masuk dalam persaingan menyebabkan terdistorsinya pasar. kreatifitas dan inovasi sulit berkembang, dan satu hal yang sudah pasti adalah lambatnya pertumbuhan ekonomi suatu wilayah atau negara. hal ini karena dampak buruk dari dumping, monopoli dan persaingan tidak sehat (selaing masalah keamanan dan isu politik).
dari sekian banyak masalah yang ditimbulkan oleh praktek dumping, monopoli dan persaingan tidak sehat adakah hukum yang mengatur dan mengawasi persaingan usaha??
dan apakah proteksionisme merupakn langkah yang tepat untuk menanggulangi atau bahkan meniadakan dumping, monopli dan persaingan tidak sehat.
RUMUSAN MASALAH
Dumping, monopoli dan persaingan tidak sehat merupakan masalah yang harus diselesaikan oleh pemerintah dalam hal ini untuk menciptakan pasar kompetatif dengan persaingan yang sehat atau wajar. masalah utama yang ada saat ini adalah "bagaimanakah perspektif hukum dalam dunia usaha???". Sebuah pertanyaan yang perlu di jawab oleh kita semua, agar kita bisa memahami peran HUKUM dalam dunia usaha
PEMBAHASAN
DUMPING
seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa dumping merupakan diskriminasi harga dari negara pengekspor terhadap negara importir untuk jenis barang yang sama. Dan tentunya hal ini diikuti oleh dampak bawaanya yaitu monopoli dan persaingan tidak sehat yang intinya adalah pasar yang terdistorsi.
dengan timbulnya hal tersebut diatas semua masyarakat diseluruh dunia menyerukan untuk melawan DUMPING. Untuk mencegah perdagangan dan persaingan antarnegara secara tidak fair, Dengan melakukan praktek anti dumping
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional guna mewujudkan terciptanya fair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang mengikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.
Peraturan – peraturan WTO memegang tegas prinsip – prinsip tertentu tetapi tetap memperbolehkan adanya pengecualian. Tiga isu utama yang ada didalamnya adalah :
- Tindakan untuk melawan dumping (menjual dengan harga yang lebih murah secara tidak adil),
- Subsidi dan tindakan – tindakan imbalan untuk menyeimbangkan subsidi (countervailing measures),
- Tindakan – tindakan darurat (emergency measures) untuk membatasi impor secara sementara demi mengamankan industri dalam negeri (safeguards).
Jika sebuah perusahaan menjual produknya di negara lain lebih murah dari harga normal pasar dalam negerinya, maka hal ini disebut dumping terhadap produk tersebut. Hal ini merupakan salah satu isu dalam persetujuan WTO yang tidak bersifat menghakimi, tapi lebih memfokuskan pada tindakan – tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh negara untuk mengatasi dumping. Persetujuan ini dikenal dengan Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement) atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994.
Dalam persetujuan ini pemerintah diperbolehkan untuk mengambil tindakan sebagai reaksi terhadap dumping jika benar – benar terbukti terjadi kerugian (material injury) terhadap industri domestic, dan inilah yang dimaksud dengan anti-dumping, yaitu tindakan/kebijaksanaan pemerintah negara pengimpor terhadap barang dumping yang merugikan industri dalam negeri. Untuk melakukan hal ini, pemerintah harus dapat membuktikan terjadinya dumping dengan memperhitungkan tingkat dumping, yaitu membandingkannya terhadap tingkat harga ekspor suatu produk dengan harga jual produk tersebut di negara asalnya.
Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain:
- Market Expansion Dumping, Perusahaan pengeksport bisa meraih untung dengan menetapkan “mark-up” yang lebih rendah di pasar import karena menghadapi elastisitas permintaan yang lebih besar selama harga yang ditawarkan rendah.
- Cyclical Dumping, Motivasi dumping jenis ini muncul dari adanya biaya marginal yang luar biasa rendah atau tidak jelas, kemungkinan biaya produksi yang menyertai kondisi dari kelebihan kapasitas produksi yang terpisah dari pembuatan produk terkait.
- State Trading Dumping, Latar belakang dan motivasinya mungkin sama dengan kategori dumping lainnya, tapi yang menonjol adalah akuisisi.
- Strategic Dumping, Istilah ini diadopsi untuk menggambarkan ekspor yang merugikan perusahaan saingan di negara pengimpor melalui strategis keseluruhan negara pengekspor, baik dengan cara pemotongan harga ekspor maupun dengan pembatasan masuknya produk yang sama ke pasar negara pengekspor. Jika bagian dari porsi pasar domestik tiap eksportir independen cukup besar dalam tolok ukur skala ekonomi, maka memperoleh keuntungan dari besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pesaing-pesaing asing.
- Predatory Dumping, Istilah predatory dumping dipakai pada ekspor dengan harga rendah dengan tujuan mendepak pesaing dari pasar, dalam rangka memperoleh kekuatan monopoli di pasar negara pengimpor. Akibat terburuk dari dumping jenis ini adalah matinya perusahan-perusahaan yang memproduksi barang sejenis.
- Harus ada tindakan dumping yang LTFV (less than fair value)
- Harus ada kerugian material di negara importir
- Adanya hubungan sebab-akibat antara harga dumping dengan kerugian yang terjadi.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
di Indonesia untuk mengantisipasi terjadinya praktek anti dumping, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Kepabeanan (UU No. 10 Tahun 1995) dalam pasal 18, 19 dan 20 yang dirumuskan sebagai berikut.
BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Bagian Pertama
Bea Masuk Antidumping
Pasal 18
a. harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya; dan
b. impor barang tersebut :
- menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
- mengecam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; dan
- menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
- Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalamPasal 18 setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.
- Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dariMasuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
selain mengeluarkan undang - undang kepabeanan, pemerintah juga melalui menteri perdagangan dan perindustrian membentuk komite anti dumping (KADI)
adapun ruang lingkup KADI (komisi anti Dumping)
- melakukan penyelidikan terhadapa barang dumpig dan barang mengandung subsidi.
- mengumpulkan, meneliti dan mengelola bukti dan iformasi.
- mengusulkan pengenaan biaya masuk anti dumping (BMAD)
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh menteri perindustrian dan perdagangan.
- membuat laporan pelaksanaan tugas.
dengan adanya pearturan pemerntah yang mengatur Bea Masuk Anti Dumping dan membentuk Lembaga Anti Dumping, diharapkan praktek dumping yang selama ini terjadi dapat segera dia tasi.
MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).
Suatu pasar disebut sebagai monopoli jika hanya memiliki satu produsen. Perusahaan tunggal ini menghadapi seluruh kurva permintaan pasar. Dengan menggunakan pengetahuannya tentang kurva permintaan, perusahaan monopoli membuat keputusan tentang banyaknya produksi. Tidak seperti produksi dari sebuah perusahaan yang berada dalam pasar persaingan (yang tidak ada dampaknya terhadap harga pasar), keputusan output produksi perusahaan monopoli akan secara langsung menentukan produk mereka.Alas an munculnya pasar monopoli adalah karena perusahaan lain merasa tidak menguntungkan atau tidak mungkin untuk masuk kedalam pasar. Hambatan untuk masuk (barriers to entry) adalah sumber dari semua kekuatan monopoli. Ada dua jenis hambatan umum untuk masuk: hambatan teknis (technical barriers) dan hambatan hokum (legal barriers).
Hambatan teknis untuk masuk pasar
Hambatan teknis untuk masuk pasar (technical barriers to entry) yang utama adalah bahwa produksi dari barang tersebut menunjukkan biaya rata-rata yang menurun pada berbagai tingkat output. Dengan kata lain, perusahaan yang relative besar lebih efisien dibandingkan dengan perusahaan kecil. Dalam situasi ini satu perusahaan mungkin akan merasa lebih untung dengan mengeluarkan perusahaan lain dari industri dengan memotong harga. Setelah monopoli terbentuk, perusahaan lain yang ingin masuk akan mengalami kesulitan karena setiap perusahaan baru akan memproduksi output pada tingkat yang rendah dan oleh karena itu biaya rata-ratanya akan menjadi relatif lebih tinggi. Karena hambatan untuk masuk ini muncul secara alamiah sebagai akibat dari teknologo produksi, monopoli yang tercipta kadang-kadang disebut sebagai monopolo alamiah (natural monopoly).
Hambatan hukum untuk masuk pasar
Banyak monopoli yang tercipta karena faktor hukum daripada faktor kondisi ekonomi (legal barriers to entry). Salah satu contoh penting dari kondisi monopoli yang dijamin oleh pemerintah adalah proteksi hukum yang diberikan berupa hak paten. Contoh dari monopoli yang diciptakan berdasarkan hukum adalah pemberian ijin eksklusif atau lisensi untuk melayani pasar. Lisensi diberikan untuk jasa pelayanan masyarakat seperti gas dan listrik, jasa komunikasi, pos, beberapa rute penerbangan dan berbagai bisnis lainnya. Alasan yang bisanya dikemukakan untuk mendukung monopoli seperti ini adalah bahwa memiliki satu perusahaan dalam industri lebih disukai daripada persaingan terbuka.
undang-undang No. 5 Tahun 1999 mengatur tentang monopoli dan persaingan tidak sehat, yang merumuskan; pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan tidak sehat.
Kegiaan yang Dilarang dalam undang-undang No. 5 Tahun 1999
- Monopoli
- Monopsoni
- Penguasaan pasar
- Persekongkolan
Tugas dan Wewenang Komisi Persaingan Usha Tidak Sehat, adalah sebagai berikut;
Wewenang Komisi meliputi :
a. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
b. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat;
c. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha
atau yang ditentukan oleh Komisi sebagai hasil dari penelitiannya;
d. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
e. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuaii
undang-undang ini;
f. memanggil dan menghasilkan saksi, saksi ahli, dan setiap oran.g yang dianggap mengetahui
pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
g. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi akhli, atau setiap
orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan
Komisi.
h. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau
pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
i. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna
penyelidikan dan atau pemeriksaan;
j. memutuskan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
k. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
1. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar
ketentuan Undang-undang ini.a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai
dengan Pasal 16;
b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yaiig dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
sebagamana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
e. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,
f. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
g. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat.
dengan adanya lembaga pemerintah yang mengawasi persaingan usaha di harapkan praktek-praktek persaingan usaha tidak sehat tidak akan terjadi. Sehingga produk yang dihasilkan memnuhi standar dan tentu dapat menciptakan efisiensi dalam penggunaan sumber daya.
CONTOH KASUS DUMPING
Manado, 9 Oktober 2003 16:40
Tuduhan dumping udang oleh nelayan Amerika Serikat kepada Indonesia, lebih berbahaya efeknya ketimbang The Bioterism Act (UU Anti-Terorisme Biologis), kata Dirjen Kelembagaan dan Pemasaran Departemen Kelautan dan Perikanan, Sumpeno Putro.
"Tudingan dumping sangat membahayakan ekspor kita, sebab udang menduduki tempat pertama penyumbang devisa di sektor perikanan sesudah tuna," kata Dirjen Sumpeno Putro, Kamis di Manado, di sela rapat koordinasi Kepala-kepala Dinas Perikanan se-Indonesia.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Peranan hukum dalam dunia usaha sangat penting,